Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Satu Kebohongan Nazaruddin, Masih Mengandung Kebenaran?

12 September 2011   12:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:01 279 0
Ada tiga "kebohongan" Nazaruddin. Namun satu diantaranya nampaknya masih mengandung kebenaran!

Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehanahua, di gedung KPK hari ini, menyatakan ada tiga kebohongan yang dilakukan tersangka kasus suap wisma atlit ini.

Yang pertama dan kedua menyangkut status dan kedudukan Yulianis di perusahaan milik Nazaruddin. Menurut bos besar Grup Permai ini, Yulianis adalah Direktur Keuangan yang telah diberhentikan. Sedangkan menurut pengakuan Yulianis, dia hanyalah Wakil Direktur, dan telah mengajukan pengunduran diri setelah dua bulan menjabat. Direktur Keuangan Grup Permai yang sebenarnya adalah istri Nazaruddin sendiri, Neneng Sri Wahyuni

Tetapi menurut saya bukan dua kebohongan tersebut di atas, yang penting untuk segera di selidik lebih lanjut. Melainkan kebohongan Nazaruddin yang ketiga, mengenai misteri uang dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang di bawa ke Bandung. Uang yang dikatakan Nazar digunakan Anas Urbaningrum dalam rangka pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, uang yang dikirim ke Bandung, yang dikatakan berasal dari pat-gulipat proyek yang didanai APBN, sejumlah Rp 50 Milyar dan 7 dollar AS. Sedangkan menurut pengakuan Yulianis, uang tersebut sejumlah Rp 30 Milyar tunai, 3 juta dollar AS dari kas perusahaan dan 2 juta dollar AS dari sponsor.

Tidak peduli pernyataan siapa yang terbukti benar, jumlah uang yang diduga dari hasil korupsi tersebut masih sangat besar. Katakanlah pernyataan mantan staf keuangan Nazaruddin yang benar, berarti jumlahnya Rp 30 Milyar dan 5 juta dollar AS.

Dan kalau benar uang sejumlah itu yang digunakan Tim Sukses Anas Urbaningrum, baik tanpa atau atas sepengetahuan politikus muda ini, untuk memuluskan jalan ke kursi puncak Partai Demokrat...? Ada masalah besar di sini, baik secara hukum maupun politik. Apalagi kalau terbukti uang tersebut dari hasil kejahatan korupsi...Jadi, adakah alasan yang syah dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh KPK untuk untuk tidak segera menindak lanjuti kasus tersebut di atas? (E Sudaryanto 12092011)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun