Seperti yang baru-baru ini diungkapkan oleh Mabes Polri, menurut hasil investigasi internal, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 14 juta dolar AS dari PT Freeport ke Polda Papua.
Mabes Polri hanya mengakui adanya pemberian tunjangan tunai dari perusahaan tambang tersebut, dengan jumlah Rp 1.250.000 per bulan, kepada seluruh personel kepolisian yang ditugaskan untuk turut mengamankan perusahaan, yang telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital.
Nampak dari pernyataan para petinggi Polri, mereka sangat merasa nyaman mengakui adanya tambahan uang saku dari PT Freeport kepada anggotanya yang bertugas di lapangan. Mereka anggap pemberian itu wajar, karena setimpal dengan kesulitan hidup dan resiko aparat yang bertugas di sana.
Sampai di sini, saya mengajak pembaca untuk melupakan yang 14 juta dolar AS, yang belum diakui oleh Polri. Kita pegang pengakuan mereka tentang uang sejumlah Rp. 1.250.000 yang telah diterima setiap aparat polisi yang diterjunkan di seputar PT Freeport.
Pertanyaan seriusnya adalah: apakah para pembaca percaya bahwa TIDAK ADA uang sejumlah Rp 1.250.000 atau lebih, yang juga diberikan PT Freeport kepada para petinggi Polda Papua dan jajaran dibawahnya yang membawahi wilayah perusahaan tersebut? Atau bahkan mungkin mengalir jauh sampai ke Mabes Polri?
Menurut anggapan luas masyarakat, kalau polisi yang di lapangan dapat uang, yang DI ATAS pasti dapat bagian. Tetapi, kalau YANG DI ATAS dapat upeti, belum tentu yang YANG DI BAWAH dapat luberannya!(E. SUDARYANTO-29112011)