Menanggapi tuduhan Nazaruddin, tidak cukup dengan hanya melaporkannya ke polisi. Pasti orang akan berkata nyinyir: "Tentu saja pak Anas Urbaningrum berani melaporkan Nazaruddin ke polisi. Karena beliau tahu, selama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tidak hadir, atau tidak dapat dihadirkan ke kepolisian, kasus pencemaran nama baik itu tak dapat diproses!"
KEMBALI KE ARTIKEL