Tanpa dipaksa-paksa, saya sangat setuju! Karena kenyataannya memang demikian!
Coba anda bayangkan...jangan lama-lama... Menyembunyikan bu Nunun, mantan Wakapolri itu dianggap dianggap tidak taat hukum dan melindungi terdakwa kasus suap. Menyerahkan istrinya kepada KPK, nanti ada yang nyeletuk: teganya...teganya....dan dicap sebagai suami yang tak cinta istri!
Namun menurut saya, semua itu tergantung pada niat baik anggota DPR asal PKS tersebut. Beliau dapat bersepakat dengan KPK, sehingga penyerahan diri bu Nunun tidak mempermalukan salah satu atau kedua belah pihak.
Semua bisa diatur! Apa sih perkara di Indonesia yang tidak dapat diatur. Lha, MEMBUAT ATURAN saja bisa diatur-atur...! Apalagi saat melaksanakan aturan!!!
*E. SUDARYANTO-2011