Dalam paradigma hukum Islam di Indonesia, Nahadatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan organisasi penting terbesar yang memiliki pengaruh dalam pembentukan fatwa dan ijtihad. Masing-masing memiliki metode yang berbeda dalam merespon persoalan hukum, baik dari segi yuridis normatif maupun yuridis empiris. Meski keduanya berlandaskan Al-qur'an dan Hadist, NU lebih condong mempertahankan pendekatan tradisional yang konservatif dengan metode qowly, meski kini lebih progesif melalui pendekatan manhaji. Sebaliknya, Muhammmadiyah lebih menekankan ijtihad yang dinamis dan progesif, dengan penekanan kuat pada pada prinsip-prinsip rasional berdasarkan latar belakang yang spesifik. Artikel ini akan mengulas lebih dalam perbedaan metodologi serta asas-asas yang digunakan oleh kedua organisasi dalam menjawab isu-isu kontemporer, khususnya pandangan mereka terhadap permasalahan ekonomi dan riba.
KEMBALI KE ARTIKEL