Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kurban Halalan Thayyiban

22 Oktober 2012   03:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33 71 0

Syarat binatang kurban bukan hanya gemuk, tidak cacat dan cukup umur atau gigi susunya berganti tetapi juga bukan jallalah, binatang yang memakan kotoran. Baik unta, sapi, kambing, ayam, angsa ataupun ikan andaikan memakan kotoran (tinja) termasuk binatang jallalah. Pelarangan terhadap binatang jallalah tidak hanya pada memakan dagingnya, meminum susunya, tetapi termasuk juga menunggangi (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 13 : 110-111). Sebutan jallalah hilang dan menjadi halal jika dalam waktu lama diberi makan yang suci.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun