Di sebuah kehidupan pun muncul sebuah aktivitas curang atau pun aktivitas yang mengandung sebuah kemaksiatan yang dilakukan oleh pelaku yakni manusia. Aktivitas ini di anggap sebelah mata bahkan sudah menjadi sebuah virus yang merajalela didalam masyarakat. Masyarakat sendiri menganggap aktivitas ini sebagai sebuah pekerjaan yang dilakukan, padahal mereka melakukan ini pun untuk menafkahi keluarga, tetapi masyarakat seakan akan tenang saja padahal aktivitas itu sangat dilarang dalam masyarakat. Aktvitas seperti apakah itu? Aktivitas tersebut adalah perjudian. Seperti apakah perjudian itu? Mengapa masyarakat tidak melakukan sebuah pergerakan padahal itu sebuah kemaksiatan yang amat merugikan bagi manusia.
Maisir atau judi adalah sebuah aktivitas dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang Pemain yang kalah dalam permainan atau taruhanitu akan memberikan taruhannya kepada si pemenang.
Cara judi yaitu menentukan suatu keputusan dengan pemilihan yang di lakukan secara acakan. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu doorprize atau sebuah hadiah. Judi biasanya mendatangkan uang yang diperoleh melalui untung untungan, judi juga memiliki beberapa bentuk atau beberapa hal yang ada dalam masyarakat yaitu seperti : taruhan, lotre,undian, perlombaan, bahkan bisa jadi dalam bentuk jual beli. Judi kecil maupun judi besar merupakan factor yang sangat mempengaruhi dalam masyrakat dan hukumnya adalah haram.
Didalam agama islam perjudian jelas sangat dilarang, di samping itu dosa yang akan di berikan sangat lah besar. Sudah tercantumkan firman Allah SWT dalam Al-qur’an:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”Dan meraka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infaqkan. Katakanlah,”Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (Q.S.Al-Baqarah: 219)”
Dalam firman Allah tersebut sangat jelas bahwa perjudian dilarang dalam islam, judi sendiri didalm islam dianggap sebagai sesuatu yang mengandung hal yang busuk, kotor, dan termasuk dalam perbuatan syaitan. Selain itu perjudian dapat merusak suatu kehidupan karena pengaruh negatif yang diberikan oleh perjudian, serta merusak segala aspek kehidupan , mulai dari aspek ideology, politik, ekonomi, social, moral, sampai budaya. Bahkan pada akhirnya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. karena setiap perbuatan yang melawan atau melanggar perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan sebuah laknat baik itu di dunia maupun di akhirat.
Dalam suatu kasus yang ada dalam masyarakat yang menyangkut tentang judi yaitu undian, contoh kasusnya misalkan undian agar mendapatkan hadiah dalam sebuah acara . misalkan acara tersebut adalah seminar. Kemudian semua peserta berhak mendapatkan sebuah hadiah, tetapi tidak mungkin semua mendapatkan hadiah , kemudian di lakukan lah sebuah undian dengan menuliskan sebuah nama dalam kertas lalu di masukan dalam wadah yang kemudian diambil acak dan nama yang diambil akan mendapatkan hadiah. Lalu bagaimana kah undian yang diperbolehkan? Untuk menentukan undian mana yang boleh dan yang haram, haruslah dilihat fakta undian secara teliti. Kaedahnya : undian yang boleh, adalah undian yang memang murni untuk menentukan satu orang yang akan memperoleh hak dari sejumlah orang juga berhak. Di dalamnya tak ada unsur taruhan harta, juga tak ada pihak yang menang dan yang kalah, di mana yang menang mengambil harta dari yang kalah. Misalkan mengirim jawaban dalam teka teki silang kesurat kabar, lalu setelah memilih mana teka teki silang yang benar , kemudian diundi mana yang benar dan di pilih orang orng yang berhak mendapat hadiah. Ini lah undian yang boleh atau benar, sebab hanya untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hadiah dari sekian banyak penjawab Teka-Teki Silang yang benar, yang tak mungkin semuanya mendapat hadiah. Tak ada taruhan, dan tak ada pihak yang menang atau kalah. Ini beda dengan kasus andaikan sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan harga tertentu dengan menembak beberapa angka. Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan. Lalu diadakan undian dengan cara tertentu untuk menentukan beberapa angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di samping itu judi dilarang keras oleh agama islam karena didapatkan dari sebuah untung untungan yang kemudian di peroleh dari sesuatu yang tidak logis. Kemudian di dalam aspek ekonomi sendiri maisir atau judi pun dilarang karena tidak berdampak dalam peningkatan jumlah produksi melainkan menjadi sebuah virus yang bisa merusak jalannya sebuah perkonomian. Dalam suatu aktivitas bisnis ataupun ekonomi yang mengandung adanya sebuah maisir atau judi itu mendapatkan suatu hasil dari sebuah untung untungan yang kemudian dapat merugikan orang lain. Kemudian dalam aspek kehidupan perjudian sangatlah menjadi dampak yang buruk atau dampak yang negatif, dengan melakukan maisir atau judi ini akan mendapatkan banyak musuh diantara pemain judi yang kemudian dapat mengancam nyawa, dapat juga membuat kita lupa kepada Allah, kemudian memiliki moral yang buruk karena malasnya mencari kerja hanya mengandalkan sebuah peruntungan akan suatu harta yang diragukan dasar memperolehnya, kemudian dapat juga merusak keharmonisan dalam berkeluarga dan banyak lagi hal hal kriminal yang merusak aspek aspek kehidupan.
Refrensi:
M. Nur Rianto Al Arif,Pengantar Ekonomi Syari’ah Teori dan Praktik,(bandung:CV Pustaka Setia)
Ahmad Kursairi Suhail, Bahaya Judi, Dalam Kolom Hikmah, Republika tanggal 30 Januari 2004
Azzam abdul aziz Muhammad, fiqh muamalat, (Jakarta:rajawali pers,2009)
Prof.Dr.H. Rachmat Syafi’I, M.A, Fikih Muamalah, pustaka setia, Bandung.
Haroun Nasroun.2000.fiqh muamalah. Jakarta:gaya media pratama