SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengambil langkah tegas terkait aktivitas galian yang diduga ilegal di Blok Gunung Walang, Kampung Kramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Aktivitas galian yang diduga tidak memiliki izin ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama akibat kebisingan dan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, aktivitas galian tersebut dihentikan sementara pada Jumat, 17 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL