Pada dasarnya
airbag pada mobil bukan suatu hal yang wajib ada di setiap kendaraan roda empat yang ada di indonesia ,tetapi kendaraan bermotor roda empat yang dipasarkan terkait fitur keselamatan di Indonesia telah diatur pada Peraturan Mentri Pedagangan Nomor PM33 Tahun 2018 tentang pengujian kendaraan bermotor (Selanjutnya disingkat PM NO33 Tahun 2018)
KEMBALI KE ARTIKEL