Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Seorang Banser Menjaga Tempat Ibadah Agama Lain Menurut Islam?

7 Juni 2023   00:20 Diperbarui: 8 Juni 2023   09:50 225 0
Membahas Kasus Tentang Apakah boleh? Seorang Banser Menjaga Gereja atau Tempat Ibadah agama lain seperti berita ini : https://www.kompas.tv/article/245694/solidaritas-banser-jaga-gereja-saat-misa-natal. bagaimana hukumnya menurut syariat / pandangan ulama?. Manusia Menurut Prof. Quraish Shihab di dalam bukunya adalah Makhluk yang butuh dan tergantung. Artinya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain. Di dalam kehidupan sehari hari manusia tidak lepas dari kata komunikasi terhadap sesama. Indonesia merupakan negara yang berwilayah luas yang mempunyai ciri khas nya tersendiri di dalam setiap daerahnya, di tengah tengah kehidupan plural yang bermacam macam suku, adat, budaya, agama dan sebagainya. Di dalam sila ke 2 dari Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap maksud dari sila di atas adalah meletakkan manusia sesuai dengan hak asasi manusia itu sendiri atau sesuai tempat nya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun