Presiden Jokowi dengan tegas melarang aktivitas jual beli barang bekas atau thrifting terutama pakaian. Penegasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan beserta Kepolisian dengan melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang baju bekas dari pelaku usaha serta melakukan pemblokiran pedagang di e-commerce yang kedapatan menjual barang bekas impor.
KEMBALI KE ARTIKEL