Dalam UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 disebutkan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Syaifurahman & Ujiati, 2013).
KEMBALI KE ARTIKEL