UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. lahir sebagai bentuk penangananselepas Bom Bali II. Pada pasal 1 (2) meyatakan bahwa "Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme."
KEMBALI KE ARTIKEL