Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dua Teror dalam Seminggu, Percepat Revisi UU Terorisme

13 Mei 2018   10:35 Diperbarui: 13 Mei 2018   10:51 583 0
UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. lahir sebagai bentuk penangananselepas Bom Bali II. Pada pasal 1 (2) meyatakan bahwa "Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun