Menghargai karya cipta seseorang di zaman yang perkembangan teknologinya sudah luar biasa ini menjadi hal yang masih belum bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagai warga negara Indonesia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki peraturan mengenai Hak Cipta, antara lain adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
KEMBALI KE ARTIKEL