Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Menyongsong Era Remote Working: Perlunya Regulasi yang Jelas dalam UU Ketenagakerjaan

26 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:53 117 3
Dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak pandemi COVID-19, remote working telah menjadi salah satu tren yang dominan dalam dunia kerja. Perubahan ini tidak hanya mengubah cara kita bekerja, tetapi juga mempengaruhi dinamika hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, banyak perusahaan di Indonesia mulai menerapkan sistem kerja jarak jauh sebagai alternatif untuk menjaga produktivitas dan efisiensi operasional. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh remote working memungkinkan pekerja untuk mengatur waktu dan lokasi kerja mereka sendiri, yang pada gilirannya dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun