Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Visi Misi Tujuan dan Sasaran Lembaga Bank Syariah

7 Juli 2023   09:28 Diperbarui: 7 Juli 2023   09:33 363 1
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya adalah:
 bergerak dalam kegiatan ekonomi. Artinya, fungsi yang dilakukannya
 lembaga-lembaga ini selalu terkait dengan sektor keuangan, terlepas dari apakah mereka harus digabungkan
 keuangan publik dan jasa keuangan lainnya.
 Lembaga keuangan terbagi menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan
 bank dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan adalah perusahaan komersial
 berpartisipasi dalam sektor keuangan melalui penggalangan dana
 kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan redistribusi
 dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Lembaga keuangan bank
 diatur dalam undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang usaha patungan  perbankan no. 10/1998 UU No.7 Tahun 1992 perbankan dan undang-undang no. 3/2004 dari Bank Indonesia
 dan untuk perbankan syariah diatur dengan UU No. 21, 2008.
 Untuk lembaga keuangan selain bank (LKNB/Nonbank Finance).
 Institution) adalah dunia usaha yang bergerak di bidang keuangan
 untuk mendapatkan uang secara langsung atau tidak langsung dengan pengeluaran
 sekuritas dan mendistribusikannya kepada publik untuk membiayai investasi
 Lembaga keuangan selain bank diatur oleh undang-undang
 untuk mengatur sektor keuangan non-perbankan yang relevan.
 Tanggung jawab dan peran lembaga keuangan Islam termasuk memenuhinya
 kebutuhan keuangan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan tersebut
 sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya menghabiskan a
 barang, tambahan modal kerja, laba atau nilai pakai barang,
 atau bahkan modal benih untuk seseorang dengan bisnis potensial
 tetapi dia tidak memiliki modal keuangan yang cukup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun