Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akuntansi Penghinpunan Dana

18 Juni 2023   11:03 Diperbarui: 18 Juni 2023   11:13 86 0
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakah dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang dipergunakan atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana / deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib. Untuk mengetahui lebih dalam tentang kedua prinsip tersebut, berikut dilakukan pembahasan masing-masing prinsip. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun