Pajak adalah besaran uang yang wajib dibayar oleh rakyat dan masuk dalam pendapatan negara. Sedangkan menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL