Secara sederhana lahan adalah semua sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan baik di dalam, permukaan ataupun yang di atas permukaan suatu bidang geografis. Dalam bahasa sehari-hari biasanya masyarakat sering menyebutnya tanah, namun bagi seorang perencana tanah bukanlah sebutan untuk lahan. Menurut Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2009 Pasal 1 ayat(1) lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaanya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL