Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah suatu kebijakan perpajakan berupa penghapusan pajak yang terutang oleh wajib pajak, penghapusan sanksi adminitrasi dan penghapusan sanksi-sanksi pidana yang berkaitan dengan pajak dengan imbalan para wajib pajak dengan tarif yang lebih murah, semua masalah pengampunan pajak ini akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Pengampunan pajak dilaksanakan atas asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL