Dalam rangka memenuhi kepentingan nasional di luar wilayah teritorinya, negara harus menjalankan suatu rancangan ketetapan yang disebut dengan kebijakan luar negeri. Kebijakan luar negeri memuat tujuan-tujuan negara yang diimplementasikan ke dalam sebuah instrumen bernama politik luar negeri. Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kebijakan luar negeri ini dapat diartikan sebagai sikap dan langkah yang diambil pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan hubungan dengan negara lain untuk menyelesaikan masalah internasional dan mencapai tujuan nasional (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 27 Maret 2016). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam menjalankan kebijakan luar negerinya, Indonesia akan terus berhubungan dengan negara-negara lain sehingga dapat mencapai tujuan-tujuan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL