Indonesia sebagai negara hukum memiliki konsekuensi yang mengikat dalam tata kelola pemerintahannya. Konsekuensi tersebut yaitu penerapan hukum sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu pentingnya hukum sebagai suatu landasan dalam berbangsa dan bernegara memaksa pembuat kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang mampu memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun seperti adagium populer yaitu "
Het Recht Hink Achter De Feiten Aan" yang berarti bahwa hukum selalu tertinggal dari manusia. Maka perlu ada upaya konkrit agar kebijakan hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL