Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

ODGJ Kebal Hukum? Simak Pembahasannya

24 Maret 2024   19:31 Diperbarui: 24 Maret 2024   20:02 73 0
Menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Di zaman yang semakin banyak tuntutan menjadikan kondisi psikis seseorang lebih mudah terganggu, bila tidak mendapat penanganan yang tepat kemudian dapat berubah menjadi gangguan kejiwaan. Sebagai seorang individu tentunya ODGJ pun turut melakukan aktivitas. Namun dengan kondisi kejiwaan yang terganggu bukan tidak mungkin seorang ODGJ membuat suatu keputusan yang salah. Misalnya kasus ODGJ berhadapan dengan hukum yang pernah terdengar di telinga kita, yaitu kasus pria ODGJ asal Nganjuk yang diduga membunuh karyawati pada tahun 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun