Penipuan didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dari definisi tersebut maka jelas bahwa penipuan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Kasus penipuan bersifat merugikan bagi pihak yang menjadi korban, serta menggangu ketentraman publik karena memunculkan situasi yang tidak aman. Di era perkembangan zaman, penipuan muncul dengan semakin banyak ragamnya. Kecanggihkan teknologi tidak luput dimanfaatkan juga untuk penipu dalam menyusun modus baru penipuan. Beberapa kasus yang sering terdengar mengenai penipuan ini adalah pesan whatsapp yang mengandung
phising.
Phising sendiri merupakan istilah dalam dunia computer yang berarti upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan Mekanisme yang digunakan dalam modus penipuan ini adalah dengan menyadap ponsel yang telah menginstal aplikasi yang mengandung
phising tersebut. Sehingga kegiatan ekonomi dalam ponsel tersebut dapat dipantau oleh penipu dan dimanfaatkan untuk menguras uang korban. Lain cerita dengan penipuan yang menyasar para pencari kerja, dengan membuat lowongan kerja fiktif para penipu ini dengan sengaja memancing korban untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja tersebut. Sehingga para penipu tersebut mengikuti alur seolah-olah adalah bagian perusahaan yang sedang mengadakan rekrutmen. Penipuan lain juga mengandalkan belas kasihan orang lain untuk melakukan penggalangan dana, namun justru dana yang terkumpul disalahgunakan.
KEMBALI KE ARTIKEL