Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Hukum Gharar dalam Transaksi Ekonomi

5 Maret 2018   23:49 Diperbarui: 6 Maret 2018   07:19 1042 1
Gharar dalam Bahasa Arab yaitu al-jahalah (ketidakjelasan) atau bisa juga disebut dengan majhul al-aqibah(tidak jelas hasilnya). Secara istilah fiqh gharar adalah hak ketidaktahuan terhadap akibat suatu perkara, kejadian/peristiwa dalam transaksi perdagangan atau jual beli, atau ketidakjelasan antara baik dan buruknya. Pengertian gharar secara umum dapat disimpulkan yaitu semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan. Dari semuanya menghasilkan yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun