Gharar dalam Bahasa Arab yaitu
al-jahalah (ketidakjelasan) atau bisa juga disebut dengan
majhul al-aqibah(tidak jelas hasilnya). Secara istilah fiqh gharar adalah hak ketidaktahuan terhadap akibat suatu perkara, kejadian/peristiwa dalam transaksi perdagangan atau jual beli, atau ketidakjelasan antara baik dan buruknya. Pengertian gharar secara umum dapat disimpulkan yaitu semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan. Dari semuanya menghasilkan yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli.
KEMBALI KE ARTIKEL