Dari artikel tersebut bisa di simpulkan bahwa ada banyak penyebab perceraian di antaranya: tidak tanggung jawab, tidak memberi nafkah, perselingkuhan, perselisihan dan pertengkaran, belum dikarunia anak, meninggalkan kewajiban, penikahan pada usia muda.
Peran KUA yang kurang dalam fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 sudah dalam kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah. Sementara dari aspek hukum, pengadilan memberikan akses kemudahan dalam pengajuan perkara di Pengadilan Agama, seperti dengan adanya sidang keliling yang lebih pada penjemputan bola bagi para pihak yang berperkara. Asas pernikahan yang kekal untuk selamanya, perceraian dipersulit belum bisa mengerem laju tingkat perceraian.