Prinsip sewa dalam perspektif syariah merupakan topik yang sangat penting dan relevan dalam dunia ekonomi Islam. Dalam hukum syariah, sewa dikenal dengan istilah "ijarah". Ijarah sendiri berarti memberikan sesuatu untuk digunakan dengan kompensasi yang disepakati tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Prinsip ini mencakup berbagai aspek yang harus diperhatikan agar transaksi sewa sesuai dengan hukum Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL