pendapat saya mengenai kasus ini yaitu seorang guru yang didakwa menganiaya muridnya. Tuduhan semacam ini dapat memiliki dampak yang sangat besar dalam psikologis, dan karena orang tua dari murid seorang polisi dengan pangkat ajun inspektur dua melaporkan nya kepada polsek baito, namun  guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar, kalaupun orang tua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL