Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

LPSK dan Upayanya dalam Melindungi Anak-anak Korban atau Saksi Tindak Pidana

20 November 2018   22:18 Diperbarui: 20 November 2018   22:24 563 0
Saksi dan korban merupakan dua dimensi individual yang berbeda dalam sebuah kasus. Satunya merupakan subyek dan satunya lagi adalah objek. Keduanya dijamin secara hukum berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan psikis. Pertanyaan yang kerap kali mengundang perhatian adalah mengapa keduanya berhak untuk dilindungi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun