Saksi dan korban merupakan dua dimensi individual yang berbeda dalam sebuah kasus. Satunya merupakan subyek dan satunya lagi adalah objek. Keduanya dijamin secara hukum berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan psikis. Pertanyaan yang kerap kali mengundang perhatian adalah mengapa keduanya berhak untuk dilindungi.
KEMBALI KE ARTIKEL