Semua organisasi dalam bentuk apapun memiliki risiko untuk melakukan kecurangan (fraud). Dimana kecurangan ini akan berdampak buruk bagi organisasi terkait. Pada umumnya, kecurangan yang dilakukan merupakan kombinasi dari adanya Dorongan (Pressure), Kesempatan (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rasionalization) atau yang sering disebut sebagai Fraud Triangle (Sastradipraja,2013). Dengan banyaknya kasus kecurangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) khususnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana, maka salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan proses litigasi.
KEMBALI KE ARTIKEL