Profesi akuntan publik dinilai sebagai profesi yang sangat berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Seolah akuntan menjadi basis kebenaran suatu hal yang terkait dengan kegiatan pelaporan keuangan. Menurut Mulyadi dan Puradireja (1998:3) dalam bukunya
Auditing Pendekatan Terpadu menyatakan bahwa dengan adanya profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Dengan kata lain bahwa, profesi akuntan publik menjadi pihak yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan perusahaan sehingga informasi yang disajikan benar-benar bersifat informatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
KEMBALI KE ARTIKEL