Secara umum profesional dikenal sebagai istilah yang disematkan kepada seseorang yang menawarkan jasa atau layanan yang sesuai dengan protokol peraturan dalam bidang yang digelutinya dan menerima upah atas jasanya. Protokol peraturan disini berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Singkatnya, seseorang dengan pengetahuan khusus dan berkompeten dalam profesi tertentu, dapat disebut seorang profesional. Sehingga akan mendapat jaminan ketika seorang profesional bekerja dalam memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL