Emile Durkheim (1858-1917) adalah seorang sosiolog Prancis yang terkenal dengan teori fungsionalismenya, yang menekankan pentingnya norma sosial, solidaritas sosial, dan institusi dalam menjaga stabilitas masyarakat. Salah satu konsep sentral Durkheim adalah bahwa hukum adalah cermin dari realitas sosial yang ada dalam masyarakat.