Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mean Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

20 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:36 329 0
Edward Coke, seorang tokoh hukum terkenal, mengemukakan konsep Actus Reus dan Mens Rea sebagai komponen penting dalam menentukan kesalahan dalam hukum pidana. Kedua konsep ini juga relevan dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana memahami tindakan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea) adalah penting untuk menentukan kesalahan pelaku korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun