Edward Coke, seorang tokoh hukum terkenal, mengemukakan konsep Actus Reus dan Mens Rea sebagai komponen penting dalam menentukan kesalahan dalam hukum pidana. Kedua konsep ini juga relevan dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana memahami tindakan fisik (actus reus) dan niat jahat (mens rea) adalah penting untuk menentukan kesalahan pelaku korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL