Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam Hukum Administrasi Negara

11 Juli 2021   23:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   23:53 331 1
Menurut salah satu ahli Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Atau Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun