Menurut salah satu ahli Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Atau Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
KEMBALI KE ARTIKEL