Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

moral para koruptor

21 Mei 2014   12:07 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 185 0

MORAL PARA KORUPTOR



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989: 152), moral diartikan sebagai “akhlak”, “budi pekerti”, atau “susila” (Muchson dan Samsuri, 2013:1). Atau bisa disebut Moral merupakan akhlak, budi pekerti seseorang. Moral juga berkaitan dengan tindakan atau sikap seseorang. Pada hal ini adalah yang berkaitan dengan tindakan korupusi yang dilakukan para para pejabat negara/ koruptor. Tindakan korupsi merupakan tindakan dengan mengorupsi uang rakyat untuk keperluan pribadi para pejabat.


Pejabat negara sudah seharusnya tidak melakukan korupsi. Pejabat negara yang menjadi wakil rakyat seharusnya memikirkan nasib rakyat bukannya malah memikirkan kepentingan pribadi sendiri. Tetapi realitanya sekarang para pejabat negara hanya mengejar tahta dan kedudukan saja. Akibatnya walau dia sudah mendapatkan gaji pokok tetapi dia tidak puas akan hal itu. Kemudian para pejabat negara melakukan korupsi dari proyek-proyek yang seharusnya diperuntukkanuntuk rakyat.


Para koruptor jelas berpendidikan tinggi tetapi mereka mempunyai akhlak yang tidak baik. Uang yang seharusnya diberikan untuk rakyat tetapi malah di korupsi oleh mereka. Koruptor sudah tahu bahwa korupsi itu tidak baik tetapi masih saja dijalankan. Hal itu berarti mereka sudah tahu itu salah dan dilarang oleh agama ataupun negara tetapi praktek korupsi itu masih dianggap halal oleh mereka. Walau para koruptor sering bilang“berantas korupsi” tetapi didalam hati nuraninya dia mempunyai keinginan untuk korupsi. Itu sudah jelas bahwa perbuatan mereka bertentangan dengan nilai dan moral.


Jika para pejabat negara mempunyai pedoman agama yang baik, pasti dia tidak mau melaksanakan korupsi. Dia pasti lebih memikirkan nasib rakyat yang diwakilkan olehnya. Semua itu tergantung pada moral, akhlak, dan budi pekerti masing-masing para pejabat negara/ atau bisa dibilang tergantung individunya. Kalau pejabat negara itu mempunyai moral yang baik pasti tidak akan mau melakukan korupsi yang merugikan rakyat maupun negara.



Sumber: AR, Muchson dan Samsuri. 2013. Dasar Dasar Pendidikan Moral (Basis Pengembangan Pendidikan Karakter. Yogyakarta: Penerbit Ombak.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun