Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan sebuah organisasi yang berdiri di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda dan resmi disebut demikian pada 1932 setelah adanya kongres guru yang melahirkan sebuah organisasi yang menaungi para guru serta tetap eksis hingga sekarang. Organisasi ini merupakan organisasi independen non-politik, yang keanggotaan terbuka untuk semua orang, tanpa memandang latar belakang pendidikan, status profesional, tempat kerja, jenis kelamin, afiliasi agama, dan faktor lainnya selama dirinya adalah seorang guru ataupun tenaga pendidik suatu jenjang pendidikan (SD-Perguruan Tinggi). PGRI berperan strategis dalam mereformasi pendidikan nasional bagi anggotanya. PGRI mempunyai peran dan tanggung jawab penting dalam  upaya mewujudkan dan melindungi hak asasi manusia dan harkat dan martabat guru, khususnya dalam aspek profesi dan kesejahteraannya.
KEMBALI KE ARTIKEL