Dinas Pendidikan telah melarang pelajar Jakarta mengendarai sepeda motor ke sekolah sejak tahun 2015, dan sebagian besar sekolah sudah menerapkan peraturan melarang murid membawa sepeda motor dan memarkirnya di dalam lingkungan sekolah. Tetapi kenyataanya para pelajar masih membawa sepeda motor dan memarkir di tempat-tempat tertentu di sekitar sekolah, sehingga muncul kantong-kantong parkir sepeda motor yang dikelola masyarakat atau pemilik lahan di sekitar sekolah.