Indonesia saat ini sedang memberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak. Meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004 tetapi sempat mengalami kegagalan. Kebijakan tax amnesty ini dapat memberikan keuntungan karena pengusaha-pengusaha besar mendapatkan pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan. pemerintah menginginkan agar pengampunan pajak bermanfaat nyata bagi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorangan, atau kelompok. Dapat kita ketahui bahwa Tax Amnesty akan segera diatur dalam UU pengampunan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL