Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aturan Hukum terhadap Kekerasan Verbal dan Psikis dalam Lingkup rumah tangga

3 Januari 2023   11:57 Diperbarui: 3 Januari 2023   12:24 2246 0
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, disebabkan semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Perempuan kebanyakan yang menjadi korban kekerasan disebabkan budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal, yakni seorang laki-laki secara kultural telah ditentukan menjadi penentu kehidupan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun