Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rakyat dengan RUU Pertanahan

28 September 2019   22:30 Diperbarui: 30 September 2019   23:06 167 0

Di Negara kita saat ini, sudah banyak terjadi kericuhan di masyarakat. Terutama pada masyarakat-masyarakat kecil yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Hal itu disebabkan karena penggusuran tempat tinggal mereka yang dianggap mengganggu infrastruktur bangunan yang akan di bangun oleh pemerintah. Padahal tanah yang dihuni oleh masyarakat itu milik umum, bukan milik perusahaan atau hak milik dari pemerintah. Banyak rakyat Indonesia yang menderita akan hal tersebut, kepanasan, kehujanan, aktifitas harian pun mereka menjadi terganggu, hidupnya menjadi terlonta-lonta, tidak memiliki tempat tinggal untuk menjalani kehidupan dengan layak.
Seharusnya ada kesadaran dari pemerintah itu sendiri untuk mensejahterakan serta memakmurkan rakyat-rakyat bawahannya, yang sesuai dengan isi pancasila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

RUU Pertanahan adalah salah satu agenda yang direncanakan dan didiskusikan oleh DPR sejak lama, namun terdapat beberapa masalah dalam RUU Pertahanan, khususnya dalam beberapa pasal di dalamnya, yakni :
Pasal 91 yang menyebutkan bahwa, orang yang melawan penggusuran tanah akan dipidana.
'' Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) huruf C atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).''
Pasal 95 yang menyebutkan bahwa, mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana.
'' Setiap orang, baik diri sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan pemufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik. Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).''


Dan masih banyak lagi beberapa hal yang dikritisi oleh masyarakat dalam RUU Pertanahan ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun