Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Penyuluhan Hukum "Stop Menormalisasi Nikah Siri di Lingkungan Masyarakat" bersama Mahasiswa KKN 122 UIN SU Desa Kebun Kelapa

22 Agustus 2024   17:55 Diperbarui: 22 Agustus 2024   18:00 13 0
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 122 UIN SU mengadakan penyuluhan hukum mengenai stop menormalisasi nikah siri di lingkungan masyarakat pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah di Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang pada Senin, 12 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang telah dirancangkan oleh mahasiswa KKN 122 UIN SU.Kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat khususnya bagi remaja wanita agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melakukan nikah siri dan lebih memikirkan dampak negatif serta konsekuensi dari nikah siri tersebut.

Dalam kesempatan kali ini, kami bersyukur dapat melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat khususnya pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah Desa Kebun Kelapa. Masyarakat juga telah dipaparkan tentang apa saja faktor penyebab terjadinya nikah siri di lingkungan masyarakat, dampak positif dan negatif, serta konsekuensi dari nikah siri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun