Pandemi Covid-19 di Indonesia berimbas pada seluruh aspek kehidupan termasuk bidang pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dengan diberlakukannya kebijakan ini tidak dipungkiri menuai masalah baru dalam dunia pendidikan, yakni pembiasaan melakukan proses pembelajaran yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL