Menurut Purnomo (2011), agroidustri halal adalah bagian atau salah satu sub-sistem agribisnis yang memperoleh dan atau mentransformasikan bahan-bahan hasil pertanian menjadi bahan setengah jadi maupun barang jadi, yang selama prosesnya, baik itu pemotongan hewan, penggunaan bahan baku, mekanisme, sumber keuangan dan atau manejemennya mempertimbangkan hukum Islam untuk menciptakan produk yang baik dengan pemenuhan terhadap persyaratan kemanan secara religious khususnya bagi umat muslim (
spiritual safety concern), serta secara umum memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kesehatan (
quality and health concern) yang dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim ataupun non-Muslim, dimana tidak terdiri dari unsur-unsur yang diharamkan, najis atau bercampur najis.
KEMBALI KE ARTIKEL