menurut buku yang saya baca dari dosen hukum Tata Negara UGM, saya menjadi tahu bahwa ternyata kekuasaan KOmisi Yudisial sangat lemah, KY ditempatkan dibawah MK dan MA. padahal untuk mendapatkan check and Balance seharusnya posisi mereka disejajarkan. KY hanya mengawasi MK sebagai lembaga, tidak bisa mengawasi anggota MK. Menjadi lubang besar untuk melancarkan praktek mafia peradilan jika tidak ada lembaga yang mengawasi karena KY dipandang sebagai lembaga yang berada dibawah MK dan MA. Karena tidak logis juga jika lembaga dibawahnya mengawasi lembaga diatasnya. Seharusnya KY diposisikan sejajar dengan MK dan MA agar tercipta check and balance. Menurut saya, penting sekali UU KY untu direvisi. Sekian dan Terima Kasih.
KEMBALI KE ARTIKEL