Sabtu tanggal 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah mengadakan Unit Konsultasi  Bantuan Hukum (UKBH) yang bertempat di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya. Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini menghadirkan Bapak dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya yakni Bapak Dipo Wahyoeno, S.H., M.Hum sebagai konselor dalam UKBH tersebut. Pada UKBH ini diadakan Konsultasi Hukum mengenai Hukum Waris yang mana ditujukan kepada warga khususnya pada lingkungan RW 04 untuk membantu dalam memahami serta menyelesaikan persoalan terkait Hukum Waris yang seringkali menjadi konflik sensitif dalam keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL