Fenomena fatherless di Indonesia kian meningkat seiring dengan lonjakan angka perceraian dan perubahan pola keluarga. Kasus perceraian yang terus meningkat serta tuntutan ekonomi memaksa banyak ayah bekerja di luar kota atau luar negeri, yang menyebabkan terbatasnya kehadiran mereka dalam pengasuhan anak (Tirto, 2024; UGM, 2024). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian mengalami kenaikan drastis dalam beberapa tahun terakhir, dengan 516.334 kasus pada tahun 2022, tertinggi dalam enam tahun terakhir. Sebagian besar perceraian tersebut merupakan cerai gugat dari pihak istri, yang menunjukkan adanya beban sosial dan ekonomi dalam rumah tangga yang tidak seimbang. Selain itu, persepsi tradisional tentang peran ayah sebagai pencari nafkah utama turut membatasi partisipasi mereka dalam kegiatan domestik dan interaksi sehari-hari dengan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL