Sering kali rumah ibadah terkesan disterilkan dari kampanye politik sekaligus ceramah yang membahas tema senada. Sehingga, muncul anggapan bahwa berkampanye di rumah ibadah adalah terlarang atau tidak bermoral. Seperti pada fenomena dua tahun lalu, tepatnya pada 2 Desember 2022 saat
safari politik Anies Baswedan di Banda Aceh, yang mendapat kritik karena secara tidak langsung dianggap menjadikan Masjid Raya Baiturrahman sebagai "podium" kampanyenya. Hal tersebut lantaran Bawaslu sebagai institusi resmi yang mengawasi proses Pemilu secara keras
melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Lalu, apakah memang demikian bahwa rumah ibadah harus dihindarkan dari praktik kampanye bagi para calon pemimpin?
KEMBALI KE ARTIKEL