berita penunjukan hotma sitompul
segera setelah ditunjuk, hotma langsung mengeluarkan beberapa statement yang menyudutkan kpk antara lain :
menuntut kpk mengembalikan barang bukti ke polri
Kubu Irjen Djoko Susilo Sebut Penggeledahan KPK Terindikasi Pelanggaran
bantahan telah menerima suap
mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka
yang menarik disini adalah yang "ngoceh" si hotma bukan djoko susilo sendiri. saya sudah googling kemana- mana tapi kok nggak menemukan tanggapan langsung dari djoko susilo sendiri malah terkesan menghindar dan ketika berhasil "ditodong " wartawan dia hanya berkata : " kasus ini sudah diselidiki bareskrim" (saya kutip dari : jawa post 01 agustus 2012).
saya jadi heran, dia kok kelihatan tenang - tenang saja yah??? padahal ini kasus besar yang bisa membuat dia masuk ke penjara dan berdampak langsung pada kelangsungan karirnya!!!
yang lebih menarik adalah statement dari hotma bahwa kpk melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam kasus ini, karena saya nggak begitu paham masalah KUHP atau hukum saya jadi bertanya - tanya apakah benar kpk telah melakukan pelanggaran etika dan hukum dalam kasus ini??? jika iya, tentu hal ini sangat di sayangkan sebab sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi hukum dan bukannya malah melanggarnya. mungkin ada kompasioner yang mengerti hukum yang bisa menanggapi???