Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Tagihan Listrik Turun Karena PLTS Atap On Grid

20 Februari 2022   17:58 Diperbarui: 20 Februari 2022   18:00 701 2
Tagihan listrik kerap menjadi momok bagi sejumlah orang terutama bagi golongan konsumen PLN yang terkena kenaikan tarif listrik. Golongan tarif listrik diatur pada Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Terdapat 13 golongan konsumen PLN yang akan mendapatkan tarif listrik non-subsidi, berikut daftar tarif listrik selengkapnya:

  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 900 VA sebesar Rp.1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 1.300 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 2.200 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 3.300-5.500 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan R-3/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan B-2/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah) dengan daya diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/TM (Tegangan Menengah) dengan daya diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi) dengan daya diatas 30.000 kVA sebesar Rp. 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan P-1/TM (Tegangan Menengah) dengan daya 6 diatas 220 kVA sebesar Rp. 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/TR (Tegangan Rendah) untuk penerangan jalan sebesar Rp. 1.440,70 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp.1.644,52 per kWh.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun